06 Sep
Dilansir dari ; Kompas Bali [caption id="attachment_7024" align="aligncenter" width="750"] Gubernur Bali, I Wayan Koster saat memberikan keterangan pers, Rabu (26/8/2020)[/caption] DENPASAR, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali resmi menerapkan sanksi administratif atau denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Hal ini menindaklanjuti Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2020. Ketentuan sanksi tersebut tertuang dalam Peraruran Gubernur...
Read More